JADWAL Resmi UNBK 2018 SMP/MTs, SMK, SMA / MA (Lengkap)

UlasTKJ- Selamat pagi menuju siang sahabat ulastkj semuanya semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. setelah beberapa waktu lalu ada beberapa versi mengenai jadwal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) alhamdulillah sekarang sudah ada edaran resmi Jadwal pelaksanaan UNBK mulai dari SMK, SMA, Madrasah Aliyah SMK bahkan program kesetaraan yang sesuai dengan PERATURAN  BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN  NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017 yang berisi POS UN 2018 berisi tentang aturan-aturan dasar pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2018.

Di bawah ini adalah Jadwal Resmi UNBK 2018 untuk beberapa tingkat satuan pendidikan diantaranya :


UNBK 2018 SMP / MTs

A. Tahapan Pelaksanaan  UNBK SMP / MTs
No.
Kegiatan
Waktu
1.. Sinkronisasi UNBK 20-21 April 2018
2. Pelaksanaan UNBK 23-26 April 2018
3. Sinkronisasi Ujian Susulan 7 Mei 2018
4. UN Susulan 8-9 Meei 2018
5. Pemidaian24 April - 9 Mei 2018
6. Pengiriman hasil pemidaian 12 Mei 2018
7. Skoring 8 - 18 Mei 2018
8. Penyerahan Hasil ke Provinsi 18 Mei 2018
9. Pengumuman Kelulusan SMP / Mts 23 Mei 2018

B. Jadwal UNBK SMP / MTs
No. Tanggal Waktu Mata Pelajaran
1. 23 April 2018 07.30 - 09.30 (sesi1)
10.30 - 12.30 (sesi 2)
14.00 - 16.00 (sesi 3)
Bahasa Indonesia
2. 24 April 2018 07.30 - 09.30 (sesi1)
10.30 - 12.30 (sesi 2)
14.00 - 16.00 (sesi 3)
Matematika
3. 25 April 2018 07.30 - 09.30 (sesi1)
10.30 - 12.30 (sesi 2)
14.00 - 16.00 (sesi 3)
Bahasa Inggris
4. 26 April 2018 07.30 - 09.30 (sesi1)
10.30 - 12.30 (sesi 2)
14.00 - 16.00 (sesi 3)
IPA





UNBK 2018 SMK 

A. Tahapan Pelaksanaan  UNBK SMK
No.
Kegiatan
Waktu
1.. Sinkronisasi UNBK SMK 29 dan 31 Maret 2018
2. Pelaksanaan UNBK SMK 2-5 April 2018
3. Sinkronisasi Ujian Susulan 6-7 April 2018
4. UN Susulan 17- 18 April 2018
5. Pemidaian3 - 15 April 2018
6. Pengiriman hasil pemidaian 16 April 2018
7. Skoring 17-27 April 2018
8. Penyerahan Hasil ke Provinsi 28 April 2018
9. Pengumuman Kelulusan SMK 2 Mei 2018

B. Jadwal UNBK SMK

No. Tanggal Waktu Mata Pelajaran
1. 2 April 2018 07.30 - 09.30 (sesi1)
10.30 - 12.30 (sesi 2)
14.00 - 16.00 (sesi 3)
Bahasa Indonesia
2. 3 April 2018 07.30 - 09.30 (sesi1)
10.30 - 12.30 (sesi 2)
14.00 - 16.00 (sesi 3)
Matematika
3. 4 April 2018 07.30 - 09.30 (sesi1)
10.30 - 12.30 (sesi 2)
14.00 - 16.00 (sesi 3)
Bahasa Inggris
4. 5 April 2018 07.30 - 09.30 (sesi1)
10.30 - 12.30 (sesi 2)
14.00 - 16.00 (sesi 3)
IPA


Demikian ulasan yang bisa saya sampaikan kali ini semoga bermanfaat khususnya bagi saya pribadi umumnya bagi sahabat semua. Terima kasih telah berkunjung, Jika Artikel ini dirasa bermanfaat silakan share melalui media sosial favorit sahabat. Terima Kasih "berkah berbagi"
Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Download POS UN 2018

Ulas-TKJ- Download POS UN 2018 - Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) merupakan dasar penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

PERATURAN  BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN  NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017 yang berisi POS UN 2018 berisi tentang aturan-aturan dasar pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2018 yang meliputi :
  • Bab 1 Pengertian
  • Bab 2 Peserta Ujian Nasional
  • Bab 3 Penyelenggara dan Pelaksana Ujian Nasional
  • Bab 4 Bahan Ujian Nasional 
  • Bab 5 Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
  • Bab 6 Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
  • Bab 7 Pelaksanaan Ujian Nasional Untuk Pendidikan Kesetaraan
  • Bab 8 Pelaksanaan Ujian Nasional Untuk perbaikan
  • Bab 9 Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional
  • Bab 10 Kriteria Pencapaian Hasil Kompetensi Lulusan berdasarkan hasil Ujian Nasional
  • Bab 11 Pemanatauan, Evaluasi, dan Pelaporan
  • Bab 12 Biaya Pelaksanaan Ujian Nasional
  • Bab 13 Prosedur Pengamanan Masalah Tindak Lanjut
  • Bab 14 Sanksi
  • Bab 15 Pengaturan Khusus
  • Bab 16 Kejadian Luar Biasa
Silakan Download POS UN 2018 format PDF melalui tautan dibawah ini : 




Demikian ulasan yang bisa saya sampaikan kali ini semoga bermanfaat khususnya bagi saya pribadi umumnya bagi sahabat semua. Terima kasih telah berkunjung, Jika Artikel ini dirasa bermanfaat silakan share melalui media sosial favorit sahabat. Terima Kasih "berkah berbagi"



Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

SALINAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2017

TENTANG

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT

SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015;

Mengingat: 1.




  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Undang-Undang Nomor 141Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik' Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara  Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
  4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  5. Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan rusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.

Pasal 2

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3


  1. Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
  2. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.



Pasal 4

Peserta Program PPG hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5

(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.


Pasal 6

(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Pasal 7

(1) Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.


Pasal 8

(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:


  • a. pemerintah pusat;
  • b. pemerintah daerah; dan/atau
  • c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat1 huruf a tidak termasuk biaya pribadi.

(3) Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.

(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.


Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru.



Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

untuk mendapatkan Salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Lengkap Format PDF silakan unduh melalui tautan dibawah ini :






Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Popular Posts

Random Post

Pengunjung