Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts

Peringatan HARDIKNAS 2018


Selamat siang sahabat Ulas TKJ sekalian. Pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dilaksanakan pada setiap tanggal 2 Mei, di mana pada tanggal ini bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati sebagai Bapak Pendidikan Nasional di Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda, ia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan.

Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial menyebabkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959.

Baca di sini : Pedoman Upacara Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) Tahun 2018

Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Adapun untuk logo resmi Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dengan tema “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan” yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2018 adalah sebagai berikut (sumber : kemdikbud.go.id):
Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Ini dia Honor Proktor dan Teknisi UNBK 2018

UlasTKJ - Kali ini akan coba saya ulas berita khususon untuk Proktor dan Teknisi UNBK 2018. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih detail mengatur tentang penggunaan dana untuk kegiatan Ujian Nasional, yaitu pada item Kegiatan Evaluasi Pembelajaran. (LIHAT HALAMAN 78)


Adapun Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:

a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas,    dan/atau USBN 

transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;

  • fotokopi/penggandaan soal;
  • fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
  • biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
  • biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.

b. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) 


  • honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
  • pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  • pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  • penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  • transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  • fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
  • biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;




c. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)


  • honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  • honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
  • honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  • sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  • pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  • pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  • penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  • transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  • fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
  • biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
Demikian ulasan yang bisa saya sampaikan kali ini semoga bermanfaat khususnya bagi saya pribadi umumnya bagi sahabat semua. Terima kasih telah berkunjung, Jika Artikel ini dirasa bermanfaat silakan share melalui media sosial favorit sahabat. Terima Kasih "berkah berbagi"
Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Download POS UN 2018

Ulas-TKJ- Download POS UN 2018 - Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) merupakan dasar penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

PERATURAN  BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN  NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017 yang berisi POS UN 2018 berisi tentang aturan-aturan dasar pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2018 yang meliputi :
  • Bab 1 Pengertian
  • Bab 2 Peserta Ujian Nasional
  • Bab 3 Penyelenggara dan Pelaksana Ujian Nasional
  • Bab 4 Bahan Ujian Nasional 
  • Bab 5 Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
  • Bab 6 Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
  • Bab 7 Pelaksanaan Ujian Nasional Untuk Pendidikan Kesetaraan
  • Bab 8 Pelaksanaan Ujian Nasional Untuk perbaikan
  • Bab 9 Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional
  • Bab 10 Kriteria Pencapaian Hasil Kompetensi Lulusan berdasarkan hasil Ujian Nasional
  • Bab 11 Pemanatauan, Evaluasi, dan Pelaporan
  • Bab 12 Biaya Pelaksanaan Ujian Nasional
  • Bab 13 Prosedur Pengamanan Masalah Tindak Lanjut
  • Bab 14 Sanksi
  • Bab 15 Pengaturan Khusus
  • Bab 16 Kejadian Luar Biasa
Silakan Download POS UN 2018 format PDF melalui tautan dibawah ini : 




Demikian ulasan yang bisa saya sampaikan kali ini semoga bermanfaat khususnya bagi saya pribadi umumnya bagi sahabat semua. Terima kasih telah berkunjung, Jika Artikel ini dirasa bermanfaat silakan share melalui media sosial favorit sahabat. Terima Kasih "berkah berbagi"



Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

SALINAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2017

TENTANG

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT

SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015;

Mengingat: 1.




  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Undang-Undang Nomor 141Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik' Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara  Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
  4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  5. Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan rusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.

Pasal 2

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3


  1. Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
  2. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.



Pasal 4

Peserta Program PPG hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5

(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.


Pasal 6

(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Pasal 7

(1) Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.


Pasal 8

(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:


  • a. pemerintah pusat;
  • b. pemerintah daerah; dan/atau
  • c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat1 huruf a tidak termasuk biaya pribadi.

(3) Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.

(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.


Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru.



Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

untuk mendapatkan Salinan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Lengkap Format PDF silakan unduh melalui tautan dibawah ini :






Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Surat Edaran Tentang Linearitas Program Studi (Syarat PPG 2018)

UlasTKJ - Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 33022/B.B4/GT/2017 tertanggal 6 Nopember 2017 merupakan surat yang berisi tentang linearitas Program Studi PPG dalam jabatan dengan kualifikasi akademik. Surat Edaran ini merupakan surat yang menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor Nomor 32110/B.B4/GT/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 tentang pendataan peserta Pendidikan Profesi Guru tahun 2018. 

Adapun isi dari surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota ini menginformasikan bahwa di dalam pendataan peserta PPG 2018 disyaratkan harus linear antara mata pelajaran yang diampu dengan kualifikasi akademik (Bidang Studi) S-1/D-IV guru yang bersangkutan. Artinya jika mata pelajaran yang kita ajarkan tidak sesuai dengan kualifikasi akademik, maka kita tidak berhak untuk mengikuti PPG 2018

Anda bisa mendapatkan surat edaran resmi beserta lampirannya (linearitas kualifikasi akademik) mulai dari jenjang SD s.d jenjang SMK melalui tautan di bawah ini :







Bagaimana Jika tidak linear?

Ketika mata pelajaran yang anda ampu tidak linear dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV anda saya sarankan agar anda berhijrah mengajar ke mata pelajaran yang benar-benar sesuai dengan kualifikasi akademik anda karena pada tahun ini aspek linearitas benar-benar diterapkan sebagai syarat menjadi peserta PPG.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan kali ini, semoga bermanfaat. "berkah berbagi"

Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Persyaratan dan Instrumen Verifikasi Sekolah Penyelenggara UNBK 2018

UlasTKJ - Tahun 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menargetkan 100% Pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA dan SMK diselenggarakan dengan menggunakan komputer (UNBK) tentunya tidak akan menjadi hal yang sulit bagi sekolah besar yang sudah lengkap fasilitasnya. berbeda dengan sekolah yang baru berdiri beberapa tahun dengan fasilitas yang masih seadanya. Namun hal ini tidak perlu dipermasalahkan karena untuk sekolah yang belum siap dipersilakan untuk mengikuti pelaksanaan UNBK di Sekolah lain yang sudah siap dan memungkinkan menambah kuota peserta UN selain dari siswa sekolah tersebut.

Di bawah ini adalah beberapa peryaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan / sekolah agar bisa menyelenggarakan UNBK secara mandiri.

PERSYARATAN SEKOLAH UNBK TAHUN PELAJARAN 2017/2018
  1. Tersedia petugas laboratorium komputer (minimal 1 proktor dan 1 teknisi);
  2. Dapat menyediakan komputer client di sekolah yang jumlahnya sebanding dengan jumlah peserta Ujian Nasional yaitu dengan perbandingan 1:3 (1 komputer tersedia untuk 3 orang peserta ujian) ditambah 10% cadangan. Jumlah peserta UN 120 orang, maka jumlah komputer yang harus tersedia minimum 44 unit (sudah termasuk 10% cadangan).
  3. Dapat menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut :
a. SERVER (utama dan cadangan) :
    • PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
    • Processor dengan 4 core dengan frekuensi clock 1,6 GHz 64 Bit.
    • Browser : Chrome. Exambro CBT Sync
    • RAM 8 GB (dengan VM RAM 4GB)
    • Harddisk 250 GB
    • Operating System (64 Bit) : Windows Server/Windows 8/Windows 7/Linux Ubuntu 14.04.
    • LAN Card dua unit (satu ke jaringan internet dan satu ke jaringan local)
    • UPS (tahan 15 menit)
    • Jumlah server mengikuti ratio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client).
    • Memperbesar jumlah rasio maka cadangan 1 server.


b. CLIENT (utama dan cadangan) :

    • PC, Laptop atau Thin/Zero Client
    • Monitor minimal 12 Inch
    • Prosesor single core dengan frekuensi clock 400 MHz, missal Pentium 4.
    • RAM minimal 512 MB
    • Operating System : Windows XP / Windows 7/Windows 8/Linux Ubuntu 14.04
    • Web Browser : Exambro
    • Harddisk mlinimal tersedia 10 GB (free space)
    • LAN Card
    • Jumlah Client mengikuti rasio 1:3 (1 client untuk 3 peserta)
    • Cadangan minimal 10%
    • Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)

c. Jaringan internet dengan bandwith minimal 1 Mbps (stabil)



d. Jaringan area local (Local Area Network-LAN, bukan Wifi).

    • Switch dengan jumlah port sesuai dengan jumlah komputer pada setiap server.
    • Setiap server harus memiliki switch sendiri (tidak digabung dengan server lain).





Instrumen Verifikasi Sekolah penyelenggara UNBK 2018
Instrumen Verifikasi merupakan format isian yang harus diisi oleh pihak sekolah di dalam rangka menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan UNBK 2018. Secara umum instrumen verifikasi ini terdiri dari  : 

  1. Cover Instrumen Verifikasi, terdiri dari KOP Dinas Pendidikan Provinsi dan Nama Sekolah Penyelenggara UNBK 2018
  2.  Data Sekolah Penyelenggara, terdiri dari Status Sekolah, Kode Sekolah, NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Telp, Fax, email dan yang terakhir adalah data program keahlian serta kurikulum yang digunakan di sekolah yang bersangkutan.
  3. Data Penanggung Jawab Kegiatan mulai dari Nama Kepala Sekolah, No.kontak kepala sekolah, NIP, email kepala sekolah, Proktor utama, No.kontak proktor utama dan yang terakhir adalah data teknisi serta no.kontak teknisi,
  4. Fasilitas, instrumen ini berisi mulai dari pendataan spesifikasi server, jumlah server, spesifikasi client, jumlah komputer client hingga kondisi ruang laboratorium beserta kelengkapannya.
  5. Calon Proktor dan teknisi berisi tentang kriteria / nominasi calon proktor dan teknisi
Adapun Kriteria Proktor yang diharapkan meliputi : 
  • Proktor merupakan guru mata pelajaran yang menguasai ilmu dasar pengoperasian dan administrasikomputer
  • Teknisi merupakan laboran atau guru yang menguasai atau bertanggungjawab terhadap segala permasalahan yang terjadi pada ruang ujian berbasis komputer
  • Bertanggungjawab terhadap segala kerahasiaan 
Sahabat ulasTKJ bisa mendapatkan format instrumen verifikasi Sekolah penyelenggara UNBK 2018 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini


Demikian ulasan yang bisa saya sampaikan kali ini semoga bermanfaat khususnya bagi saya pribadi umumnya bagi sahabat semua. Terima kasih telah berkunjung, Jika Artikel ini dirasa bermanfaat silakan share melalui media sosial favorit sahabat. Terima Kasih "berkah berbagi"

Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Berkas Usulan Tunjangan GBPNS

UlasTKJ - Tunjangan GBPNS merupakan tunjangan kesetaraan yang khusus diberikan untuk Guru Bukan PNS yang disesuaikan dengan masa kerja. Tunjangan ini baru akan diterima ketika kita sudah mendapatkan sertifikasi. Namun untuk mendapatkan Sertifikat penyetaraan Tunjangan GBPNS kita dapat mengusulkannya meskipun kita belum mendapatkan sertifikasi. Dibawah ini adalah berkas yang harus dilengkapi ketika kita akan mengusulkan Sertifikat GBPNS.

Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
  • salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  • salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  • hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  • salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
  • salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium.
Demikian ulasan yang bisa saya sampaikan kali ini semoga bermanfaat khususnya bagi saya pribadi umumnya bagi sahabat semua. Terima kasih telah berkunjung, Jika Artikel ini dirasa bermanfaat silakan share melalui media sosial favorit sahabat. Terima Kasih "berkah berbagi"
Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Direktorat Pembinaan SMK sediakan Sistem Informasi Link and Match SMK dengan pihak Dunia Usaha / Industri

UlasTKJ - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioal mengamanatkan SMK untuk siap diserap dunia kerja. Hal ini mengandung makna bahwa lulusan SMK dipersiapkan untuk mengisi struktur tenaga kerja terampil level menengah guna mendukung perkembangan dunia usaha dunia industri (DU/DI). 

Dikutip dalam situs resmi DIT-PSMK bahwa Pembangunan Industri Nasional (seperti yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional/RIPIN 2015 – 2035) mencita-citakan Indonesia menjadi negara industri yang tangguh dan menjadikan industri sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional. Ini juga makin dipertegas oleh rencana pemerintah untuk mendorong pertumbuhan populasi industri skala menengah dan besar sekitar 9000 usaha hingga tahun 2019. Untuk itu, sumber daya manusia industri perlu disiapkan secara terencana sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau perkembangan kawasan industri yang ada. 

Berbagai tantangan seperti tidak sesuainya pasokan lulusan dari sektor pendidikan dan kebutuhan tenaga kerja sektor industri perlu segera ditangani. Sektor pendidikan – khususnya Pendidikan Kejuruan (SMK) – dan sektor industri harus menjadi mitra yang mampu bekerjasama secara efektif. Pengembangan Pendidikan Kejuruan harus selaras dengan pembangunan dan kebutuhan dunia usaha/dunia industry (DU/DI). Pelaksanaan penyelarasan (link&match) antara dunia pendidikan khususnya SMK dengan DU/DI menjadi kunci utama guna berhasilnya penyiapan sumber daya manusia yang handal dan kompeten dalam mendukung pembangunan.

DIT-PSMK menyatakan bahwa bdengan memperhatikan kebutuhan penyiapan SDM yang terampil yang mendukung pertumbuhan industri diperlukan optimalisasi layanan yang memfasilitasi partisipasi dunia usaha/dunia industri dalam mendukung terwujudnya penyelarasan kejuruan di SMK (link&match).  Fasilitasi Peningkatan Partisipasi Dunia Usaha/Dunia Industri Dalam Mewujudkan Penyelarasan Kejuruan (Link&Match) di SMK dilaksanakan Melalui Layanan “SiLARAS”.

“SiLARAS” merupakan kepanjangan Sistem Layanan Penyelarasan adalah suatu upaya untuk melayani dunia usaha/dunia industri yang memiliki itikat baik untuk melakukan penyelarasan dan kerjasama dengan sekolah menenengah kejuruan dalam bentuk pemagangan, penggunaan lulusan, pemberian masukan atas kurikulum, pemanfaatan Corporate Social Responsibility bagi SMK ataupun pembukaan kelas industri.

Layanan tersebut dilakukan dalam bentuk konsultasi, fasilitasi, advokasi, ataupun layanan lain secara dalam jaringan ataupun luar jaringan.

Secara khusus kerjasama tersebut dapat didefinisikan dalam lingkup:

  1. Pembukaan kelas khusus atau kelas industri,
  2. Pemagangan (internship) bagi guru dan siswa,
  3. Rekruitmen,
  4. Pengembangan teaching factory,
  5. Pemanfaatan Corporate Social Responsibility,
  6. Sertifikasi Kompetensi,
  7. Pengembangan Training Center di SMK,
  8. Guru/Instruktur Industri,
  9. Lain-lain.
Terobosan yang dilakukan oleh DIT-PSMK ini merupakan angin segar bagi seluruh SMK di indonesia. Kita harapkan melalui SiLARAS ini, DIT-PSMK mampu menjembatani seluruh lulusan SMK yang ada di tanah air agar disalurkan kepada Dunia Usaha Dunia Industri sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang ada. (sumber : https://psmk.kemdikbud.go.id/silaras
Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Kisi-kisi Materi PLPG 2017 Jurusan TKJ

Ulas TKJ - Pendidikan dan Latihan Profesi Guru merupakan salah satu Jalur bagi Seorang Tenaga Pendidik (Guru) agar dapat mendapatkan sertifikat profesi. Jika dibandingkan dengan Jalar Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang konon katanya mengharuskan Guru untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester, PLPG dianggap lebih meringankan Guru karena waktu pelaksanaanya relatif lebih singkat yakni 10 hari. 

Bagi seorang pendidik seperti saya sertifikasi profesi guru merupakan hal yang sangat penting, selain dari adanya pengakuan dari pemerintah terhadap profesi kami sebagai pengajar, setelah memiliki sertifikat profesi guru kami pun berhak untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Tidak bisa saya pungkiri dengan posisi saya sebagai guru honor di sebuah yayasan swasta nilai dari tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan yang saya terima dari yayasan. 

Sebenarnya saya sudah layak mengikuti PLPG dari tahun 2014 karena pada tahun itu saya genap 5 (5) tahun sebagai seorang pendidik. Dari tahun itu pun saya berusaha mengumpulkan berkas persyaratan agar dapat diterima menjadi calon Peserta PLPG, namun nasib saya mungkin belum baik waktu itu. Sampai akhirnya pada awal tahun ini, tepatnya bulan april tahun ini saya mendapatkan kabar baik di sebuah halaman website yang ditunjuk resmi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Alhamdulillah tahun ini saya diberikan kesempatan untuk mengikuti PLPG (terdaftar menjadi peserta PLPG Tahun 2017), saya pun segera mengumpulkan berkas persyaratan PLPG tersebut untuk nantinya diajukan dan mendapatkan format A1 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat. 

Kisi-kisi Materi PLPG 2017 Jurusan TKJ
setelah saya resmi diberikan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui PLPG saya rajin mengunjungi situs http://kemdiknas.swin.net.id termasuk mencari bahan (kisi-kisi) untuk pelaksanan PLPG nanti. Menurut kabar untuk lulus PLPG tahun ini cukup ketat materina pun cukup kompleks karena sudah menyesuaikan dengan Struktur Kurikulum 2013. Secara Umum Kisi-kisi Materi PLPG yang saya dapatkan dari situs tersebut terdiri dari 3 Unsur utama yaitu Kompetensi Utama (terdiri dari Kompensi pedagogik dan kompetensi profesional / kejuruan), Standar Kompetensi Guru (terdiri dari kompetensi inti dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran), dan yang terakhir adalah Indikator Pencapaian Kompetensi. 
untuk mendapatkan Kisi-kisi materi PLPG 2017 untuk Program Keahlian TKJ yang lengkap, anda bisa unduh melalui tautan di bawah ini :
 
Demikian Ulas TKJ yang bisa saya sampaikan kali ini, jangan lupa jadikan situs kami http://ulas-tkj.blogspot.co.id sebagai referensi anda. terima kasih "berkah berbagi"






Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:

Popular Posts

Random Post

Pengunjung