Ketika awal melaksanakan kegiatan PKL pada DU/DI, setiap peserta sudah selayaknya diantarkan oleh pihak sekolah melalui pembimbing lapangan. dimonitoring pembimbing, dan ketika selesai melaksanakan kegiatan PKL mereka dijemput oleh pihak sekolah. untuk dapat melaksanakan tugasnya, pembimbing lapangan memiliki legalitas dari sekolah berupa Surat Tugas, di bawah ini adalah contoh Surat Tugas Monitoring PKL yang baik dan benar.
baca juga :
demikian Ulasan yang bisa saya sampaikan kali ini semoga bermanfaat, "berkah berbagi"
0 komentar:
Post a Comment