Materi Komputer dan Jaringan Dasar : Menerapkan K3LH disesuaikan dengan lingkungan Kerja

K3LH merupakan Kompetensi  dasar pertama di dalam mata pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar SMK / MAK bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Berdasarkan Silabus Komputer dan Jaringan Dasar yang saya dapatkan materi pokok yang terdapat pada Kompetensi Dasar Menerapkan K3LH disesuaikan dengan lingkungan Kerja adalah sebagai berikut : 

A. Definisi K3LH
K3LH merupakan singkatan dari “Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. K3LH juga dapat diartikan sebagai suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya.


Dengan kata lain K3LH bertujuan untuk :
  • Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan pekerjaan nya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
  • Pemeliharaan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
Dari pemahaman di atas sasaran K3LH, yaitu:
  • Mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja.
  • Mencegah penyakit di tempat pekerjaan.
  • Mencegah terjadinya kematian.
  • Mencegah atau mengurangi cacat tetap/permanen.
  • Mengamankan material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain.
  • Meningkatkan kondisitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan juga menjamin kehidupan produktifnya.
  • Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun sumber-sumber produksi yang lainnya.
  • Menjamin tempat berkerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat ketika kerja.
  • Memperlancar, meningkatkan, mengamankan produksi industri dan pembangunan
Jika kita perhatikan dari penjelasan diatas dapat disumpulkan bahwa  keselamatan kerja di bagi kedalam 3 (tiga) bagian diantaranya: manusia, benda dan lingkungan.

2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH
-
3. Peraturan perundang-undangan K3
-
4. Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
-
5.  Peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja

6.  Identifikasi pelanggaran prosedur K3

7. Identifikasi perilaku mencurigakan terhadap K3 
-

demikian Materi 1 tentang K3LH yang bisa saya sampaikan. untuk materi Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH  akan saya coba bagikan pada kesempatan yang lain. "berbagi berkah"
Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:
Artikel Terkait :

5 comments:

  1. alhamdulillah ketemu juga materinya walaupun belum semuanya. Terima kasih banyak admin.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama2 gan, mohon maaf masih terbatas materinya, semoga bermanfaat

      Delete
  2. Sama2 gan.. terima kasih telah berkunjung..

    ReplyDelete
  3. TERIMA KASIH BANYAK BANG, UPAHNYA BESAR DI SURGA.

    ReplyDelete

Popular Posts

Random Post

Pengunjung