Pedoman Pelaksanan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK

Ulas TKJ - Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan salah satu kegiatan akhir di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) . Kegiatan yang sering disebut juga Ujikom ini bertujuan untuk menguji kompetensi peserta didik yang telah disampaikan selama belajar di SMK dalam rangka menghadapi dunia Kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. Bagi Siswa / Siswi SMK biasanya UKK ini dianggap lebih sulit dibandingkan dengan Ujian Nasional.

Penguji dari UKK terdiri dari 2 unsur yaitu penguji internal dan Penguji Eksternal. Penguji internal diambil dari Guru Unsur Guru Produktif yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun dan ijazah S1 yang linear. Sementara itu Penguji Eksternal diambil dari Dunia Usaha / Dunia Industri ataupun dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bidangnya sesuai dengan Program Keahlian SMK yang diujikan.


kita tahu bahwasanya dalam setiap pelaksanaan kegitan baik di pendidikan ataupun non-pendidikan memerlukan acuan / pedoman agar di dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar serta menghasilkan hasil yang maksimal. dibawah ini merupakan pedoman pelaksanaan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK 

Jika artikel ini bermanfaat silakan bantu share:
Artikel Terkait :

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Random Post

Pengunjung

Blog Archive